makelar33, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. MerekaIlustrasi: HOL. Sebutan makelar sebenarnya sudah tak asing dalam dunia bisnis. Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).